b. Pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan.
c. Pekerja/buruh tidak masuk bekerja karena:
1. Menikah
2. Menikahkan anaknya
3. Mengkhitankan anaknya
Tidak masuk kerja karena berhalangan ini tetap dibayar, salah satunya adalah karena pekerja sakit, pekerja membaptiskan anak, mengkhitankan anak, menikahkan anak. Artinya, semuanya tetap dibayar meskipun tidak masuk kerja, termasuk cuti.
Sumarlin ✓
b. Pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan.
c. Pekerja/buruh tidak masuk bekerja karena:
1. Menikah
2. Menikahkan anaknya
3. Mengkhitankan anaknya