a. hak istirahat mingguan.
b. cuti tahunan.
c. istirahat panjang.
d. istirahat sebelum dan sesudah melahirkan.
e. istirahat karena mengalami keguguran kandungan. (C)
Tidak masuk kerja karena berhalangan ini tetap dibayar, salah satunya adalah karena pekerja sakit, pekerja membaptiskan anak, mengkhitankan anak, menikahkan anak. Artinya, semuanya tetap dibayar meskipun tidak masuk kerja, termasuk cuti.
Sumarlin ✓
a. hak istirahat mingguan.
b. cuti tahunan.
c. istirahat panjang.
d. istirahat sebelum dan sesudah melahirkan.
e. istirahat karena mengalami keguguran kandungan. (C)