Ia belum tahu persis apa yang menjadi kendala hingga belum adanya persetujuan pelantikan itu. Bisa jadi, karena belum berakhirnya pandemi COVID-19.
"Kita akan susul lagi. Semoga setelah masa tanggap darurat, pelantikan bisa dilakukan," pintanya.
Buntut belum dilakukannya pelantikan Kadisdukcapil membuat pelayanan di instansi itu tidak maksimal. Beberapa dokumen kependudukan, misalnya, akta kelahiran, tidak bisa diterbitkan bila bukan ditandatangani oleh kadis definitif.
Sekedar diketahui, Mendagri, Tito Karnavian melalui petikan surat nomor 821.22/5203/DUKCAPIL.SES menetapkan La Ode Abdul Kadir sebagai Kadis Dukcapil Muna menggantikan La Ode Abdul Munir yang telah pensiun.
Reporter: Naryo
