“Proses pemilihan Kepala Daerah harus berjalan, guna menghindari ketidakpastian kepemimpinan daerah yang dapat bermuara pada terkendalanya pembangunan daerah, dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, pelaksanaan Pilkada Tahun 2020 dapat berjalan dengan demokratis dan menjamin kesehatan seluruh masyarakat dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan COVID-19,” ujarnya.
Baca juga: Pemkot Siapkan Skenario KBM di Sekolah Saat New Normal
Dalam kesempatan yang sama, Ia juga menyampaikan terkait peran Kesbangpol pada perhelatan Pilkada Serentak 2020. Diketahui, berdasarkan Permendagri Nomor 61 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemantauan, Pelaporan dan Evaluasi Perkembangan Politik di daerah, Badan Kesbangpol memiliki kewajiban dalam pemantauan dan pelaporan perkembangan politik di daerah. Sementara pada Pasal 434 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa oemerintah dan Pemda wajib memberikan bantuan dan fasilitasi terhadap penyelenggaraan Pemilu.
“Kesbangpol harus mampu mengambil peran strategis di tengah pandemi CIVID-19, menjaga stabilitas politik, deteksi dini potensi konflik, berkoordinasi dan berkonsolidasi, melakukan sosialisasi aktif, memonitoring, melakukan analisa & evaluasi terhadap kondisi sosial politik di masyarakat, membangun tatanan normal baru yang produktif dan aman COVID-19, serta melakukan inovasi!,” papar Bahtiar.
Ditambahkannya, pelaksanaan Pilkada Tahun 2020 dapat berjalan dengan demokratis, dan menjamin kesehatan seluruh masyarakat dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan COVID-19.
