KENDARI, TELISIK.ID - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mencairkan anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dengan tiga tahapan.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian menjelaskan, pencairan anggaran Pilkada 2020 dilakukan dalam tiga kali tahapan, yakni 40 persen, 50 persen, dan 10 persen dari nilai NPHD. Ardian menyakini pemerintah daerah yang telah mencairkan 40 persen anggaran dapat mencukupi kebutuhan pilkada pada tahap awal, Senin (15/6/2020).
Namun, bila anggaran dinilai belum mencukupi untuk tahap selanjutnya, penyelenggara dapat mengajukan usulan kepada kepala daerah. Ia memastikan penyelenggara pilkada tidak perlu membuat laporan pertanggungjawaban untuk pencairan tahapan lanjutan.
"Pertanggungjawabannya ada di akhir. Jadi untuk pencairan tahap selanjutnya itu KPU (Komisi Pemilihan Umum) daerah dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) daerah tidak pelu menyusun laporan pertanggungjawaban," ungkapnya, dilansir Medcom.id, Kamis (11/6/2020).
Baca juga: Pemkab Muna Bentuk Tim Investigasi Dugaan Korupsi Kades Korihi
