"Iya, ini memang punya dasar hukum penyelenggaraan yaitu Permendagri Nomor 1 Tahun 2016, sehingga pemerintah mewajibkan kegiatan ini sebagai bentuk transparansi pelaporan aset desa," ungkap Ikhsan.

Kepala desa sangat mengapresiasi pelatihan ini sebagai bentuk pembelajaran sekaligus dukungan dari pemerintah atas pengelolaan aset desa.

"Kami kepala desa sangat berterima kasih dengan diselenggarakannya kegiaten bimtek ini. Secara sistem, semua barang-barang yang masuk dalam aset desa akan teridentifikasi dengan baik," kata Halimi, Kepala Desa Wakorumba, Kecamatan Wakorumba Selatan. (A)

Penulis: Erni Yanti

Editor: Haerani Hambali