Berdasarkan Undang-undang RI Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, sumber penerimaan daerah terdiri dari:

1. Pendapatan daerah yang bersumber:

- Pendapatan asli daerah (PAD)

- Dana perimbangan

- Lain-lain pendapatan