Berdasarkan Undang-undang RI Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, sumber penerimaan daerah terdiri dari:
1. Pendapatan daerah yang bersumber:
- Pendapatan asli daerah (PAD)
- Dana perimbangan
- Lain-lain pendapatan
