KENDARI, TELISIK.ID - Untuk meningkatakan kapasitas pemerintah desa, operator desa diberikan bimbingan cara mengelola keuangan desa menggunakan aplikasi SISKEUDES.

Bersama Kementerian Dalam Negeri, BPKP mendorong akuntabilitas pengelolaan keuangan desa dengan mengembangkan aplikasi tata kelola keuangan desa yaitu Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES). 

Dalam rangka mendorong implementasi SISKEUDES secara penuh, BPKP berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dalam hal ini Ditjen Bina Pemerintahan Desa untuk memfasilitasi implementasi aplikasi SISKEUDES secara bertahap.

Selain itu, BPKP juga berkoordinasi dengan KPK menghimbau kepada seluruh kepala desa untuk mengimplementasikan aplikasi SISKEUDES. 

Pj Bupati Muna barat, Bahri mengatakan, pengelolaan keuangan desa dipastikan harus tertib, efektif, transparan, bertanggung jawab dan sesuai perundang-undangan.