“Ini akan diawasi secara ketat. Dan akan dilakukan penegakan hukum yang tegas jika terjadi pelanggaran,” jelasnya.

Sementara itu, masa kampanye Pilkada serentak yang sebelumnya (Pilkada 2015) berlangsung 81 hari. Namun, untuk Pilkada tahun ini hanya berlangsung selama 71 hari. Hal penting lainnya juga adalah jumlah pemilih yang sebelumnya maksimal 800 orang setiap TPS, tapi pada Pilkada kali ini maksimal hanya 500 orang per TPS.

Baca juga: Revolutionary Love Episode Pertama Tayang di TransTV, Begini Sinopsisnya

Konsekuensi dari pengurangan jumlah pemilih di TPS menyebabkan jumlah TPS bertambah sehingga jumlah penyelenggara ikut bertambah. Bukan hanya itu, karena protokol kesehatan harus dijalankan, maka para penyelenggara membutuhkan perlengkapan tambahan, seperti alat kesehatan dan pelindung diri agar aman dari COVID-19.

Penegasan lainnya, pada saat hari H pemungutan suara, yang boleh datang ke TPS hanyalah orang-orang dewasa, yang berusia 17 tahun ke atas, yang memiliki KTP, dan atau punya surat panggilan memilih. Sedangkan anak-anak sama sekali dilarang untuk datang atau dibawa ke TPS.