Demi mewujudkannya, harus disiapkan ruang model organisasi yang mampu menyesuaikan diri dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menyesuaikan diri dengan dinamika perubahan lingkungan global.

Suasana Rapat Koordinasi Biro Organisasi se-Sulawesi Tenggara. Foto: Dinas Kominfo Sultra

 

Biro dan Bagian Organisasi di lingkungan pemerintah, baik provinsi maupun kabupaten/kota harus merumuskan deskripsi pembagian tugas bagi seluruh organisasi pemerintahan daerah.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi Tahun 2010-2025, ada delapan area perubahan yang harus dilaksanakan.Tiga di antaranya merupakan tugas utama dari Biro dan Bagian Organisasi yaitu, manajemen perubahan, penataan organisasi, penataan tata laksana serta penguatan akuntabilitas.

Baca Juga: Rangkaian Peringatan Harganas 2021, Sultra Borong Penghargaan