Jika Supriyani tidak memenuhi tuntutan tersebut, Pemerintah Kabupaten Konsel mengancam akan menempuh jalur hukum dengan dasar pencemaran nama baik, sesuai dengan Pasal 310 ayat (2) dan Pasal 311 ayat (1) KUHPidana. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
