"Kemendagri sarankan Cakades tanpa batas usia yang patokannya berdasarkan UU," kata Ikhsanuddin, Minggu (5/12/2021).
Kemudian, dalam pelaksanaan Pilkades nantinya, diwajibkan memperhatikan beberapa aspek mulai dari daftar pemilih sementara (DPS) menjadi daftar pemilih tetap (DPT) hingga regulasi yang dituangkan dalam Perda dan Perbup yang disesuaikan dengan UU.
"Aspek-aspek itu penting untuk menghindari terjadinya sengketa proses dan hasil nantinya," ujar Ketua Fraksi Gerindra itu.
Untuk melakukan revisi Perda, Komisi I siap. Karenanya, pihaknya berharap pada Bagian Hukum Pemkab Muna mempercepat prosesnya, sehingga tidak akan menggangu jalannya tahapan yang akan dimulai pada Januari 2022.
"Tidak lama itu (revisi). Tinggal dihilangkan pasal batas usia dan dilakukan penyesuaian," terangnya.
