MUNA, TELISIK.ID - Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna menambah penghasilan pendapatan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) membuahkan hasil.

Usulan tunjangan tambahan penghasilan (TPP) yang diajukan pemkab telah mendapat persetujuan dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Perizinan dari Kemendagri sudah disetujui," kata Kabag Organisasi Tata Laksana (Ortala) Sekretariat Daerah (Setda) Muna, Misraym Loke, Minggu (23/4/2023).

Baca Juga: Gempa Bumi Guncang Kepulauan Mentawai

Dengan adanya izin dari Kemendagri itu, akan ditindaklanjuti dengan peraturan bupati (Perbup) yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara.