Masyarakat diminta untuk terus memantau situs resmi rekrutmen Kemendes di https://rekrutmenpld.kemendesa.go.id dan kanal media sosial resmi kementerian.
Kemendes menegaskan tidak pernah bekerja sama dengan pihak ketiga dalam proses rekrutmen dan meminta masyarakat berhati-hati terhadap pihak yang menawarkan iming-iming gaji tinggi tanpa seleksi.
Kemendes PDT melalui Menteri Desa Yandri Susanto menyampaikan bahwa terdapat kendala anggaran dalam membayar honorarium pendamping desa.
“Jadi ini pendamping bisa digaji 10 bulan. Tapi insyaAllah nanti 12 bulan aman,” ujarnya saat rapat kerja bersama Komisi V DPR RI, dikutip dari Antara, Selasa (22/7/2025).
