Membantu perencanaan dan pelaksanaan program Dana Desa
Menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dan pemerintah
Meningkatkan kapasitas aparat desa dan masyarakat dalam pengelolaan pembangunan
3. Estimasi Gaji dan Tunjangan (berdasarkan data tahun sebelumnya):
Fasilitator Kabupaten: Rp 4.000.000 – Rp 6.000.000 per bulan
