"Pelaksanaan pembayaran setoran pelunasan Bipih Khusus Tahap Pengisian Kuota dimulai resmi hari ini, 6 November hingga 5 Desember 2026," ujar Ian Heriyawan di Jakarta, seperti dikutip dari laman resmi Kemenhaj, Minggu (8/11/2026).
Untuk jemaah prioritas lansia, pemerintah menetapkan batas usia paling rendah 65 tahun terhitung per 10 April 2027. Selain itu, jemaah harus telah terdaftar sekurang-kurangnya dua tahun.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu persyaratan dalam proses pengisian kuota haji khusus, terutama bagi jemaah yang masuk kategori prioritas.
Tahap Kedua Dibuka 10 Desember 2026
Apabila kuota belum terpenuhi setelah tahap pertama berakhir, Kemenhaj akan melanjutkan pengisian melalui tahap kedua pada 10 hingga 16 Desember 2026.
