Tahap pengisian sisa kuota ini berlangsung selama tujuh hari kalender. Kesempatan tersebut diberikan kepada jemaah yang mengalami kendala pelunasan pada tahap pertama, pendamping jemaah lansia, jemaah yang terpisah dari mahram atau keluarga, serta penyandang disabilitas beserta pendampingnya.

Jemaah yang mengajukan pendampingan lansia, penggabungan mahram atau keluarga, maupun pendampingan penyandang disabilitas dapat mengirimkan permohonan melalui email [email protected].

Verifikasi berkas dilaksanakan pada 6 November hingga 5 Desember 2026 di kantor Direktorat Jenderal Pelayanan Haji Kemenhaj RI.

Jika kuota masih belum terpenuhi setelah kedua tahap tersebut, pemerintah akan mengisi kekurangan melalui jemaah haji khusus berstatus cadangan.

Pengisian dilakukan berdasarkan urutan nomor porsi berikutnya hingga seluruh kuota terpenuhi, dengan batas waktu paling lambat 7 Januari 2027.