"Jika kuota pada tahap pertama dan kedua masih belum terpenuhi, pengisian tahap akhir akan diambil dari jemaah cadangan sesuai urutan nomor porsi hingga kuota terpenuhi paling lambat 7 Januari 2027," jelas Ian.
Jemaah cadangan yang melakukan pelunasan diwajibkan mengisi dan menandatangani surat pernyataan sukarela di atas materai. Dokumen tersebut selanjutnya dikirimkan melalui email [email protected].
Ketentuan PIHK dan Pengembalian Saldo Bipih
Kemenhaj turut mengatur pelunasan bagi jemaah yang terdaftar pada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang sertifikasinya belum diperpanjang karena regulasi.
Ian menjelaskan, PIHK tersebut masih dapat melayani pelunasan setelah memperoleh rekomendasi dari Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah melalui Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah.
