PIHK bersangkutan juga tetap dapat beroperasi hingga pelaksanaan Rencana Perjalanan Haji (RPH) 2027 selesai.

Sementara itu, jemaah yang terdaftar pada PIHK dengan izin yang sudah tidak berlaku dapat melakukan pelunasan melalui perpindahan ke PIHK berizin aktif sesuai pilihan masing-masing.

Adapun pengembalian saldo setoran Bipih Khusus dapat dilakukan paling lambat 14 hari setelah masa pelunasan berakhir.

Daftar jemaah berhak lunas dan informasi pengajuan pengembalian saldo dapat diakses melalui situs resmi Kemenhaj di www.haji.go.id, laman https://haji.go.id/estimasi-keberangkatan, serta tautan https://bit.ly/BerhakLunasHK1448H.

Ian meminta pimpinan PIHK dan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih Khusus mengikuti petunjuk teknis yang telah ditetapkan serta menyampaikan informasi daftar jemaah berhak lunas kepada seluruh jemaah.