JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya menetapkan keputusan final menaikkan tarif ojek online sebesar 15 persen.
Kementerian Perhubungan memastikan adanya kenaikan tarif ojek online atau ojol sebesar 15 persen secara nasional. Keputusan ini diambil setelah proses kajian teknis selesai dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi melalui Dirjen Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menyampaikan bahwa kebijakan ini akan berlaku dalam waktu dekat.
Ia menegaskan bahwa proses penyesuaian tarif telah berada dalam tahap final dan tinggal menunggu implementasi.
“Kami sudah melakukan pengkajian dan sudah final untuk perubahan tarif, terutama roda dua,” ujar Aan Suhanan dalam rapat bersama Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (1/7/2025).
