JAKARTA, TELISIK.ID- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan perubahan dua surat edaran (SE) dalam rangka memperketat perjalanan menggunakan transportasi umum dan pribadi di masa PPKM Darurat, Jumat (9/7/2021).
Tujuan perubahan SE ini adalah untuk menekan perjalanan orang dengan transportasi darat, penyeberangan, dan perkeretaapian, khususnya di kawasan aglomerasi, dalam rangka membantu menurunkan kasus harian COVID-19.
“Dari evaluasi yang kami lakukan hingga hari ke-5 pelaksanaan PPKM Darurat, tingkat penurunan mobilitas di kawasan aglomerasi yaitu di Jabodetabek dan di Jakarta, masih di bawah angka 30 persen dibandingkan masa sebelum PPKM Darurat, baik itu untuk angkutan bus, KRL komuter, dan kendaraan pribadi,” ujar Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, di Jakarta.
Adita menjelaskan, sesuai arahan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi selaku Koordinator PPKM Darurat Luhut Binsar Pandjaitan, untuk menurunkan angka kasus harian COVID-19, diperlukan penurunan tingkat pergerakan/mobilitas masyarakat paling minimal 30-50 persen.
“Perubahan SE ini merupakan hasil dari rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menhub bersama Kakorlantas, Dinas Perhubungan se-Jabodetabek, Satgas Penanganan COVID-19, terkait pengetatan syarat perjalanan di kawasan aglomerasi,” imbuhnya.
