Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Zulfikri mengungkapkan, untuk kereta api jarak jauh (antarkota) menurun signifikan hingga 70 persen. Sementara angkutan ka perkotaan di Bandung Raya juga menurun 70 persen.

Begitupun KRL Jogja-Solo juga menurun sekitar 51 persen. Namun untuk KRL Jabodetabek penurunannya masih sekitar 28 persen.

Terkait persiapan implementasi di lapangan, Zulfikri mengatakan, telah berkoordinasi dengan kereta api komuter dan pemda yang akan melaksanakan pemeriksaaan syarat perjalanan, agar tidak menimbulkan kerumunan.

Pada kesempatan itu, Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono menuturkan, dengan terbitnya perubahan SE ini akan memudahkan petugas Korlantas Polri di lapangan untuk melakukan pemeriksaan di titik-titik penyekatan. Apabila tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan, tentunya akan dilakukan tindakan putar balik kendaraan.

Istiono meminta kepada masyarakat yang tidak bekerja di sektor esensial dan kritikal agar mematuhi aturan yang berlaku dengan tetap di rumah. (C)