JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah mulai membuka wacana penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan pada 2026. Kebijakan itu mencuat setelah program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diproyeksikan mengalami defisit hingga Rp 20 triliun sampai Rp 30 triliun.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan evaluasi iuran perlu dilakukan secara berkala untuk menjaga keberlangsungan pembiayaan program kesehatan nasional.
Menurutnya, penyesuaian tarif menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem jaminan kesehatan di Indonesia.
“Iuran memang harus naik, bahwa memang ada pertimbangan politis bahwa ini ramai,” kata Budi Gunadi Sadikin, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Sabtu (16/5/2026).
Meski membuka peluang kenaikan tarif, pemerintah memastikan masyarakat miskin tetap mendapatkan perlindungan melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI). Kelompok masyarakat desil 1 sampai 5 disebut tidak akan terdampak oleh rencana penyesuaian tersebut karena iurannya tetap ditanggung pemerintah.
