Hingga Mei 2026, tarif BPJS Kesehatan masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut, pembayaran iuran dilakukan paling lambat setiap tanggal 10 setiap bulan.

Selain mengatur besaran iuran, aturan itu juga memuat ketentuan mengenai denda keterlambatan pembayaran. Mulai 1 Juli 2026, peserta tidak lagi dikenakan denda telat membayar iuran bulanan. Namun, denda tetap berlaku apabila peserta mendapatkan layanan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaan kembali aktif.

Berikut rincian iuran BPJS Kesehatan yang masih berlaku hingga Mei 2026:

1. Kelas III sebesar Rp42.000 per orang per bulan.

2. Kelas II sebesar Rp100.000 per orang per bulan.