Pemerintah juga menetapkan tambahan iuran bagi anggota keluarga tambahan peserta PPU. Ketentuan itu berlaku untuk anak keempat dan seterusnya, orang tua, serta mertua dengan besaran iuran 1 persen dari gaji atau upah per orang setiap bulan.

Sementara itu, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU), peserta bukan pekerja, hingga anggota keluarga tambahan seperti saudara kandung, ipar, dan asisten rumah tangga memiliki mekanisme pembayaran tersendiri sesuai aturan yang berlaku.

Di sisi lain, pemerintah tetap menanggung iuran Jaminan Kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, serta janda, duda, dan anak yatim piatu veteran maupun perintis kemerdekaan. Pembiayaan tersebut diatur dalam ketentuan pemerintah sebagai bagian dari perlindungan negara terhadap kelompok penerima manfaat tersebut. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin