JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah berencana mengalihkan pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dari APBD ke APBN demi menjamin kepastian penghasilan pegawai di daerah.
Penataan tenaga non-ASN serta PPPK paruh waktu terus menjadi fokus pembahasan pemerintah pusat. Kebijakan ini disiapkan untuk meredam ketimpangan kemampuan keuangan antardaerah dalam menanggung beban gaji pegawai.
Isu yang beredar menyebutkan anggaran sebesar Rp 31,1 triliun siap dialokasikan secara bertahap melalui APBN. Langkah tersebut diharapkan mampu memberi kepastian status kepegawaian sekaligus menjamin hak-hak keuangan para pegawai secara proporsional.
Arah kebijakan penganggaran dipastikan tetap berjalan konsisten pascapergantian kepemimpinan di Kementerian Keuangan dari Purbaya Yudhi Sadewa kepada Suahasil Nazara pada 14 September 2026.
Suahasil menegaskan komitmennya untuk melanjutkan agenda penataan fiskal nasional tanpa mengganggu program prioritas.
