"Prioritas saya sebagai Menteri Keuangan adalah memastikan APBN tetap sehat, kredibel, dipercaya oleh publik, dan memberikan dampak langsung bagi rakyat," ujar Suahasil, seperti dikutip dari Jawapos, Selasa (22/9/2026).

Di sisi lain, penyesuaian status tenaga pendidik serta PPPK paruh waktu juga terus dimatangkan. Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Fajar Riza Ul Haq menjelaskan bahwa perubahan status tetap berjalan sesuai skenario pemerintah.

"Kebijakannya tidak berubah, hanya dari sisi waktu yang tengah dikaji oleh pemerintah, apakah pemberlakuannya dimulai pada 2027 atau 2028," kata Fajar, Selasa, 15 September 2026.

Penataan tenaga non-ASN dalam skema pembiayaan baru ini mencakup tiga poin krusial:

* Pengalihan Pembiayaan: Anggaran gaji PPPK daerah dipindahkan secara bertahap ke APBN untuk meringankan fiskal daerah.