* Masa Transisi: Proses pengalihan dirancang berlangsung selama tiga tahun, mulai 2027 hingga 2030.

* Penyesuaian Status: PPPK yang beralih menjadi pegawai penuh waktu berhak menerima gaji dan tunjangan sesuai ketentuan golongan serta masa kerja.

Acuan besaran gaji pokok PPPK penuh waktu saat ini masih merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Besaran nominal ditetapkan berdasarkan Golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG).

Golongan dan Rentang Gaji Pokok

Golongan I Rp 1.938.500 - Rp 2.900.000 |