Kata dia, pembayaran dana desa dan honor aparat desa dilakukan secara individual atau tidak kolektif. Desa yang menyelesaikan APBDes terlebih dulu bakal segera direkomendasikan.

"Bagi desa yang selesai (APBDes) itu yang kita rekomendasikan," singkatnya.

Sebelumnya, 52 rekening desa di Konawe diblokir oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia. 52 desa yang sempat bermasalah terkait desa fiktif itu, kini sudah sah secara hukum melalui disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2020.

52 rekening desa tersebut mulai diblokir pada tahun 2020 lalu oleh Kemenkeu. Kini 52 rekening desa tersebut dapat menikmati kucuran dana desa. (B)

Reporter: Muh. Surya Putra