JAKARTA, TELISIK.ID - Kementerian Keuangan memangkas anggaran perjalanan dinas kementerian dan lembaga hingga 30 persen serta menunda pengadaan kendaraan baru menjelang akhir tahun 2026.
Kebijakan ini menjadi bagian dari pengetatan belanja pemerintah pada kuartal IV 2026. Selain perjalanan dinas, pemerintah membatasi belanja pendukung aparatur, revisi anggaran, dan penggunaan sisa anggaran kementerian dan lembaga (K/L).
Ketentuan tersebut tertuang dalam surat Menteri Keuangan mengenai langkah strategis pelaksanaan belanja K/L pada kuartal IV 2026 yang telah ditandatangani Menteri Keuangan Suahasil Nazara.
Dalam surat tersebut, Kemenkeu menjelaskan, pemangkasan berlaku terhadap pagu perjalanan dinas yang belum direalisasikan hingga 8 Oktober 2026.
"Pemangkasan berlaku atas pagu perjalanan dinas yang belum direalisasikan atau belum diajukan Surat Perintah Membayar (SPM) hingga 8 Oktober 2026," tulis Kemenkeu dalam surat tersebut, seperti dikutip dari Kompas, Minggu (11/10/2026).
