Belanja yang ditunda meliputi pengadaan kendaraan bermotor baru, pembangunan atau pengadaan rumah dinas baru, serta renovasi dan rehabilitasi gedung maupun kantor.
"Belanja yang ditunda mencakup pengadaan kendaraan bermotor baru, pembangunan atau pengadaan rumah dinas baru, serta renovasi atau rehabilitasi gedung dan kantor," tulis Kemenkeu.
Anggaran untuk belanja tersebut juga harus dicatat sebagai blokir dalam Halaman IV DIPA menggunakan kode 9 atau automatic adjustment. Pelaksanaannya tetap memperhatikan pengecualian dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-89/MK.03/2026.
Kemenkeu menekankan pentingnya penajaman belanja untuk meningkatkan kualitas penggunaan anggaran atau spending better.
Dengan langkah tersebut, anggaran kementerian dan lembaga diarahkan untuk mendukung pencapaian target kinerja serta pelaksanaan program prioritas Presiden.
