Revisi Anggaran Reguler Dibatasi hingga 23 Oktober 2026
Kemenkeu juga menetapkan 23 Oktober 2026 sebagai batas akhir penerimaan usulan revisi anggaran reguler tahun 2026. Ketentuan ini berlaku bagi revisi yang diproses Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), maupun revisi yang menjadi kewenangan K/L.
Setelah batas waktu tersebut, revisi anggaran hanya dapat diproses apabila terdapat direktif Presiden atau Wakil Presiden terkait kegiatan Prioritas Presiden dan telah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Selain membatasi revisi, Kemenkeu memperketat pembayaran pekerjaan yang belum selesai pada akhir tahun melalui Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA). Pembayaran tersebut hanya diperuntukkan bagi kegiatan utama Prioritas Presiden.
Pemberian Uang Persediaan atau Tambahan Uang Persediaan (UP/TUP) pada akhir tahun juga dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan kinerja pelaksanaan anggaran pada tahun-tahun sebelumnya.
