K/L diminta mempercepat pertanggungjawaban dana tersebut agar realisasi anggaran tercatat tepat waktu. Kemenkeu menetapkan sejumlah batas waktu untuk pengajuan dan pertanggungjawaban UP/TUP.
Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan (SPM-TUP) Tunai paling lambat diterima Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) pada 16 November 2026. Sementara itu, SPM Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan (PTUP) Tunai paling lambat diterima pada 16 Desember 2026.
Kemenkeu juga meminta K/L disiplin dalam mengajukan permintaan pembayaran. Pengajuan yang melewati batas waktu tidak dapat diproses lebih lanjut, kecuali untuk kegiatan Prioritas Presiden.
Untuk pembayaran kontraktual atas prestasi pekerjaan hingga 30 September 2026, Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) harus disampaikan kepada KPPN paling lambat tujuh hari kerja pertama Oktober 2026.
Adapun untuk pekerjaan yang dilaksanakan pada 1–31 Oktober 2026, SPM-LS kontraktual harus diterima KPPN paling lambat lima hari kerja setelah tanggal prestasi pekerjaan.
