Sisa Anggaran Hanya untuk Program Prioritas

Kemenkeu turut membatasi pemanfaatan sisa anggaran belanja barang dan belanja modal. Sisa anggaran kontraktual maupun swakelola yang bersumber dari rupiah murni dan telah mencapai 100 persen target keluaran atau output tidak boleh dialihkan untuk membiayai kegiatan lain.

Sisa anggaran tersebut hanya dapat digunakan untuk memperkuat capaian output kegiatan utama Prioritas Presiden. Usulan revisi anggaran untuk penajaman belanja harus disampaikan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Anggaran paling lambat 16 Oktober 2026. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin