Baca juga: Ketersediaan APD dan Kebutuhan Pangan di Daerah Perlu Dipantau

"Ini untuk pengadaan Alat Pelindung Diri (APD), pembayaran insentif dan santunan kematian tenaga medis, berbagai jenis bantuan sosial, dan insentif untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)," jelasnya.

"Dengan demikian, uang pemotongan tersebut pada dasarnya juga kembali kepada masyarakat di daerah," tambahnya.

Selain itu, lanjut Rahayu, telah dikeluarkan pula Surat Keputusan bersama Menkeu dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang isinya mengatur penyesuaian APBD.

"Hal ini utamanya agar daerah melakukan penghematan di seluruh aspek (belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal) dan merealokasinya untuk fokus kepada belanja penanganan COVID-19 serta bantuan sosial dan insentif untuk mengatasi dampak ekonomi di daerah," ucapnya.