WAKATOBI, TELISIK.ID - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI menolak usulan anggaran percepatan dan penanganan COVID-19 di Kabupaten Wakatobi sebesar Rp 16 milyar hasil refocusing.
Penolakan tersebut bukan tanpa alasan. Pasalnya, anggaran yang diajukan Pemda Wakatobi masih terbilang sedikit dan perlu ditambah, agar sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh Kementerian Keuangan RI.
Ditemui Jumat (8/5/2020), Bupati Wakatobi sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Wakatobi menyatakan bahwa anggaran Rp 16 miliar yang diajukan oleh Pemkab Wakatobi setelah dievaluasi Kemenkeu RI, dianggap belum memenuhi syarat sesuai petunjuk Kementerian Keuangan.
Sehingga disarankan kembali ke daerah untuk merealokasi ulang anggaran, agar cukup sesuai dengan apa yang disyaratkan oleh Kementerian Keuangan.
Baca juga: 4 Orang Reaktif di Wakatobi Belum Uji Swab
