"Setelah dievaluasi oleh Kementrian Keuangan, dari 17 kabupaten kota di Sultra, yang belum memenuhi syarat sesuai petunjuk Kementerian Keuangan masih ada 13 kabupaten kota," ujarnya.

Diungkapkannya, jika dihitung, untuk bisa memenuhi persyaratan tersebut Pemda harus merealokasi ulang anggaran sekitar 50 persen lebih dari belanja barang dan jasa.

Namun telah dilakukan penyesuaian agar bisa terpenuhi unsur yang disyaratkan oleh Kementerian Keuangan sehingga tidak berpengaruh pada transfer pusat ke daerah.

Reporter: Juno

Editor: Rani