JAKARTA, TELISIK.ID - Potensi Kekayaan Intelektual (KI) sebagai motor pertumbuhan ekonomi dan daya saing bangsa patut terus dikembangkan dan ditingkatkan. Ekonomi kreatif sebagai wujud pemanfaatan KI mencatatkan kontribusi sebesar 7,6 persen atau kurang lebih 1280 triliun rupiah.

Melihat potensi ini, Pemerintah khususnya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berkomitmen untuk mengembangkan ekosistem KI di Indonesia.

Komitmen ini selaras dengan visi Indonesia Emas 2045, dalam rangka mempersiapkan generasi yang berkompeten dan berdaya saing melalui KI.

Pada puncak Peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia: Forum Indikasi Geografis Nasional, Temu Bisnis & Apresiasi Insan Kekayaan Intelektual 2024, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk saling bersinergi dan berkolaborasi untuk mewujudkan ekosistem KI yang kondusif.

"Ekosistem KI adalah sebuah siklus berkelanjutan yang melibatkan sinergi dan kolaborasi antar pemangku kepentingan yang terdiri dari tiga elemen utama, yaitu kreasi, proteksi, dan utilisasi. Pembangunan ekosistem KI saat ini masih berada pada tahap awal, artinya masih banyak yang perlu dilakukan untuk mencapai kematangan dan keberlanjutan," jelas Mentri Hukum dan HAM RI, Yasonna Laoli saat membuka acara, Rabu (12/6/2024).