"Dan itu sudah sesuai prosedur dan merupakan hak perdataan, sama seperti dia mau keluar karena mewalikan anaknya yang mau menikah, boleh dikeluarkan dan tetap dikawal," katanya.
Sebelumnya, beredar informasi bahwa terpidana kasus tindak pidana Pemilu Imanuddin, yang merupakan Wakil Ketua DPRD Konawe Kepulauan, bebas keluar dari Rutan Unaaha, yang semestinya ia harus menjalani masa hukuman.
Berdasarkan keputusan Pengadilan Tinggi Sultra yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, dengan nomor perkara 11/Pid.Sus/2021/PT KDI atas banding yang dilakukan sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) Imanuddin divonis tiga bulan 15 hari penjara.
Kepala Rutan Unaaha, Herianto menjelaskan perihal informasi yang beredar, bahwa terpidana Imanuddin keluar dari Rutan, ia menyebut bahwa terpidana keluar dengan maksud pemeriksaan kesehatan.
Karena terpidana masuk ke Rutan, dalam keadaan reaktif COVID-19 berdasarkan hasil pemeriksaan salah satu klinik swasta di Kendari. Selanjutnya, terpidana harus dilakukan pemeriksaan antibodi lanjutan dalam 7-10 hari ke depan. (B)
