"Mengapa kami harus melakukan sosialisasi terhadap KUHP nasional, karena KUHP nasional ini merubah pola pikir, merubah mindset merubah pemikiran kita semua dan itu perubahannya secara radikal, sehingga kita perlu mensosialisasikan ini kepada seluruh masyarakat. Pengesahan terhadap KUHP tidak lain tidak bukan semata-mata adalah untuk menjamin kepastian hukum," ujarnya.

Lebih Lanjut Prof Eddy mengatakan, dunia saat ini tidak lagi berorientasi pada keadilan retributif tetapi berorientasi kepada keadilan korektif, keadilan restoratif dan keadilan rehabilitatif.

"Ini merupakan visi KUHP nasional yang terus menerus harus dikumandangkan kepada seluruh masyarakat Indonesia. Salah satu visi KUHP nasional itu adalah modernisasi, kita harus sesuaikan dengan perkembangan zaman terutama perkembangan teknologi," jelasnya.

Terkait KUHP ini, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada tersebut juga menjelaskan, saat ini pemerintah melakukan dua hal, pertama yaitu sosialisasi yang dilaksanakan saat ini selanjutnya kedepan akan melakukan sosialisasi khusus kepada seluruh aparat penegak hukum (APH) yang akan dilengkapi modul sebagai penjelasan dari pasal-pasal yang ada, sehingga ada standar yang sama seluruh APH yang ada di Indonesia. Kemudian yang akan dilakukan pemerintah dan DPR adalah mempersiapkan berbagai aturan pelaksanaan terkait KUHP nasional tersebut.

Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Ham, Y Ambeg Paramarta dalam pemaparannya, terfokus pada pembangunan paradigma baru pidana dan pemidanaan melalui KUHP baru. Menurutnya saat ini pandangan Lex Talionis sudah harus ditinggalkan.