"Saat ini hukum pembalasan yang diberlakukan sebagai hukum timbal balik dari apa yang diperbuat seseorang terhadap orang lain yang dirugikan, sebagai bentuk ganti kerugian sudah harus ditinggalkan," ungkap Ambeg.
Lebih lanjut ia mengatakan, kearifan lokal perlu mendapat tempat dengan menggali nilai-nilai tradisional. Ketidaksesuaian lagi pandangan yang mengedepankan penjara sebagai pidana yang paling tepat dan dominan dalam pemidanaan. Penjara merupakan alternatif terakhir.
"Overcrowding di lembaga pemasyarakatan harus dikurangi melalui perubahan dalam aturan tentang pidana," ujarnya.
Baca Juga: Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara Serahkan Surat Pencatatan KIK ke Pemda Buton Selatan
Kemudian Direktur Jendaral Hak Asasi Manusia, Dhahana Putra mengatakan, perihal pengaturan hukum yang hidup dalam masyarakat atau the living law dalam KUHP, ke depan akan dirumuskan peraturan pemerintah sebagai pedoman pengaturannya.
