KENDARI TELISIK.ID - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara memberikan remisi kepada beberapa narapidana.
Pemberian remisi tersebut tertuang dalam surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.01.05.05-354 tahun 2022 perihal Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2022 kepada narapidana beberapa waktu lalu.
Pemberian remisi itu tertuang dalan surat Direktur Jenderal Permasyarakatan beberapa waktu lalu, terdapat tujuh narapidana yang mendapatkan pembebasan langsung (RK II) dari Unit Pelaksanana Teknis (UPT) Pemasyarakatan Kemenkumham Sultra.
Kadiv Permasyarakat Kemenkumham Sultra, Muslim menjelaskan perihal pemberian remisi/pengurangan kepada tujuh narapidana binaan Kemenkumham Sultra tersebut terdiri dari 2 orang untuk Lapas Kelas IIA Baubau, 2 orang Rutan Kelas IIA Kendari, 3 orang Rutan Kelas IIB Kolaka dengan total keseluruhan pemberian remisi khusus hari raya Idul Fitri tahun 2022 sebanyak 1.705 orang.
"Insya Allah pemberian RK II kepada tujuh narapidana pada hari raya Idul Fitri memberikan berkah tersendiri buat mereka," ucap Muslimin, Senin (9/5/2022).
