Muslimin menuturkan, pemberian remisi Idul Fitri sebanyak 1.705 orang itu berasal dari warga bianaan tindak pidana korupsi, kriminal umum dan narkotika.
Tolal pengurangan hukuman/remisi UPT Pemasyarakatan Kemenkumham Sultra bervariasi mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan yang berasal dari:
Baca Juga: Kantor Wali Kota dan MPP Batal Diresmikan, Ini Alasannya
Lapas Kelas IIA Kendari sebanyak 499 orang, Rutan Kelas IIA Kendari sebanyak 360, Lapas Kelas IIA Baubau sebanyak 322 orang, Rutan Kelas IIB Unaaha sebanyak 174 orang, Rutan Kelas IIB Raha sebanyak 150 orang, Rutan Kelas IIB Kolaka sebanyak 109 orang, Lapas Perempuan Kelas III Kendari 61 orang dan LPKA Kelas III Kendari sebanyak 30 orang.
Baca Juga: Terlantar dan Diduga Trauma, Kondisi Bocah Ini Semakin Membaik
