Menanggapi hal ini, Razilu menyatakan bahwa materi pelatihan akan disesuaikan dengan bidang pemateri yang bertanggung jawab penuh atas konten.
Pelatihan ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kepala BPSDM Hukum dan HAM Nomor SDM-01.PR.01.01 Tahun 2024 tentang Peta Jalan Penilaian Kompetensi dan Pelatihan, serta Keputusan Nomor SDM-02.PR.01.01 Tahun 2024 tentang Penetapan Jenis Penilaian Kompetensi dan Pelatihan.
Dengan metode baru ini, diharapkan ASN dapat meningkatkan kompetensinya secara optimal melalui pembelajaran yang lebih interaktif dan terstruktur. (C)
Penulis: Sigit Purnomo
Editor: Fitrah Nugraha
