JAKARTA, TELISIK.ID - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dipastikan tidak lagi berbentuk kementerian jika rencana revisi Undang-Undang BUMN rampung disahkan.
Dalam pembahasan di Senayan, opsi yang mengemuka adalah menurunkan status kementerian menjadi badan, dengan nama Badan Penyelenggaraan BUMN.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa perubahan status tersebut sudah menjadi bagian dari poin penting revisi UU BUMN yang saat ini dibahas bersama pemerintah.
Menurutnya, ide tersebut muncul setelah sebagian besar fungsi operasional Kementerian BUMN sudah dialihkan kepada Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
“Dia sendiri tetap. Badan penyelenggara Badan Usaha Milik Negara (namanya). Badan penyelenggara BUMN,” ujar Dasco di Gedung DPR RI, seperti dilansir dari Kompas, Jumat (26/9/2025).
