Baca Juga: Magang Magenta BUMN 2025 Resmi Dibuka dengan Honor Rp 3 Juta per Bulan, Ini Syarat Daftarnya

Dasco menjelaskan bahwa alasan utama pengalihan status tersebut karena fungsi pengelolaan yang dulunya berada di Kementerian BUMN kini sudah lebih banyak dijalankan oleh BPI Danantara. Akibatnya, peran kementerian menjadi semakin terbatas.

“Di situ fungsi dari BUMN kan itu sudah, kementerian BUMN kan itu sudah sebagian besar diambil oleh Danantara. Nah, sehingga tinggal fungsinya dari Kementerian BUMN itu adalah regulator pemegang saham seri A dan menyetujui RPP,” kata Dasco.

Perubahan Status Menuju Badan

Dasco menegaskan bahwa dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ada dorongan kuat untuk menurunkan status kementerian menjadi badan. Keputusan final akan ditentukan setelah pembahasan lebih lanjut antara DPR dan pemerintah.