Pihak kementerian memastikan tidak akan mengintervensi proses hukum yang tengah berlangsung. Namun, tetap berkomitmen untuk memberikan perlindungan terhadap tenaga pendidik yang menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan.
Atip mengungkapkan bahwa Kemendikdasmen juga telah melakukan langkah afirmasi terkait status Supriyani sebagai tenaga pendidik. Dia memastikan Supriyani telah diusulkan untuk diangkat sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
“Kami sudah melakukan langkah afirmasi dalam pengangkatan Supriyani sebagai guru PPPK,” katanya.
Tak hanya Kemendikdasmen, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga berencana memanggil Bupati Konawe Selatan (Konsel), Surunuddin Dangga, terkait polemik somasi yang dilayangkan kepada Supriyani.
