"Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia: Area ini dalam pengawasan terhadap ketaatan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan dan undang-undang cipta kerja,"

"Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan,"

"Barang siapa dengan sengaja, memutus, membuang atau merusak penyegelan suatu benda oleh atau atas nama penguasa hukum yang berwenang atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan (Pasal 232 Ayat 1 KUHP)," isi tulisan dalam plang yang dipasang.

Selain itu, beberapa alat berat yang ada di lokasi tersebut juga dipasangi garis dilarang melintas yang berstempel PPNS Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (C)

Reporter: Sumarlin