Diakuinya, tujuan adanya Keputusan Menteri dan adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) dari Korlantas, Dirjen Perhubungan Darat dan PUPR adalah untuk mengantisipasi kemacetan menjelang natal dan tahun baru (nataru).

Diberlakukannya aturan itu dimulai 22-26 Desember 2022 fase satu dan 30 Desember 2022 sampai 2 Januari 2023 untuk fase yang kedua. Jadi, di kedua fase waktu itu, kendaraan yang sudah ditentukan itu dilarang melintas di siang hari.

"Harapan kami, dengan adanya SKB dan Peraturan Menteri Perhubungan ini, semua pihak harus saling mendukung, termasuk perusahaan yang memiliki angkutan itu," terangnya.

Terpisah, Kasubbid Penmas, Bidang Humas Polda Sumatera Utara, AKBP Herwansyah Putra mengaku, kepolisian pastinya akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan untuk mengawal SKB dan Keputusan Kementerian Perhubungan itu.

Baca Juga: Upaya Cegah Perundungan di Sekolah