KONAWE, TELISIK.ID - Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Provinsi Sulawesi Tenggara menetapkan Kabupaten Konawe sebagai tempat pelaksanaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Pada kegiatan zoom meeting bersama Direktorat Perlindungan dan Penyediaan Lahan, serta Direktorat Jenderal Sarana dan Prasarana Pertanian Kementerian Pertanian, Kabupaten Konawe ditetapkan sebagai satu-satunya kabupaten di Sulawesi Tenggara yang memenuhi semua syarat sebagai tempat LP2B.
Dilansir dari www.pertanian.go.id, ketersediaan data LP2B yang mencakup banyak data dalam bentuk spasial maupuan data hasil survei, merupakan prasyarat penting mewujudkan upaya perlindungan LP2B sesuai amanat UU 41 Tahun 2009.
Keberadaan data yang sangat banyak akan sangat sulit jika dilakukan secara manual baik dalam pengelolaannya maupun penanganannya.
Proses ekstraksi informasi akan membutuhkan waktu lama dan cenderung rawan terhadap adanya kesalahan. Oleh karena itu, diperlukan penanganan data dengan sistem digital melalui manajemen database yang terintegrasi.
